Di Indonesia, terdapat pada UU No.8 tahun 2016 yang mengatur pemenuhan hak penyandang disabilitas baik hak ekonomi, politik, sosial maupun budaya. Walaupun sudah terdapat UU yang mengatur kaum disabilitas, kenyataannya masih saja terdapat diskriminasi dari masalah tempat kerja, fasilitas umum, maupun dilingkungan sosial. Mereka masih diasingkan dari lingkungan sosial.
Namun, seiring perkembangan jaman, para inovator mulai terbuka mengenai kaum disabilitas. Jika kita lihat saat ini sudah beberapa perusahaan seperti Grab mendukung kesetaraan bagi kaum disabilitas. Mereka memberi fasilitas bagi kaum disabilitas yang membutuhkan transportasi dengan wujud aplikasi GrabGerak. Grab menyediakan 118 armada GrabCar dengan pengemudi yang telah terlatih dan tersertifikasi. Gojek yang membuka lowongan dan menerima kaum disabilitas menajdi mitra kerja mereka. Ini merupakan hal yang baik dan dapat menjadi awal mengubah cara berpikir orang Indonesia mengenai kaum disabilitas.
Bahkan ada satu creative center dimana pendirinya merupakan seorang tuli yaitu
This Able Enterprise. Creative center ini memperdayakan kaum disabilitas dan membuka akses bagi kaum disabilitas untuk dapat bekerja.
Oleh karena itu sudah saatnya kita juga mengubah cara pandang kita terhadap mereka. Jangan hanya mereka yang berusaha untuk menjadi sama dengan kita, tetapi kita juga harus berusaha memberikan fasilitas kepada mereka dan menerima kita. Karena mereka sama dengan kita.